Sabtu, 03 Desember 2011

EUTHANASIA DAN PANDANGAN ALKITAB

            Euthanasia adalah salah satu masalah dalam bidang kedokteran/kesehatan yang berkaitan dengan aspek hukum yang selalu aktual dibicarakan dari waktu ke waktu.            Masalah ini sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi berbagai penyakit yang tidak dapat disembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan merana dan sekarat.  Dalam keadaan demikian, tidak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari penderitaannya atau jika pasien sudah koma, keluarga pasien yang meminta kepada dokter untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu diberi suntikan yang mempercepat kematian.
            Pada hakekatnya, euthanasia merupakan pencabutan nyawa seseorang yang menderita penyakit parah atas dasar permintaan atau kepentingan orang itu sendiri.  Dalam pandangan hukum, moral, budaya dan tradisi keagamaan, hal ini menimbulkan berbagai problema, tidak terkecuali dalam sudut pandang iman kekristenan.
            Mungkin diantara kita belum pernah bersinggungan langsung dengan soal euthanasia ini. Tetapi euthanasia tetap menjadi topik yang sangat menarik untuk dikaji dan perlu kita gumuli bersama, terutama mengingat dilema etis dan teologis yang ditimbulkannya.  Bayangkan orang yang bertahun-tahun menderita sakit akut dan tidak ada kemungkinan untuk sembuh, hidupnya sepenuhnya tergantung pada alat-alat medis, sedang biaya perawatan begitu mahal. Apa yang sebaiknya dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam situasi demikian?
A.  PENGERTIAN EUTHANASIA
   Kata euthanasia  berasal dari Bahasa Yunani: ευθανασία.  Ευ (eu) yang artinya "baik", dan θάνατος (thanatos) yang berarti “kematian”.  secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai ‘mati yang layak’ atau ‘mati yang baik (good death)’.  Euthanasia di zaman kuno berarti kematian yang tenang tanpa penderitaan yang hebat. Dalam arti aslinya (Yunani) kata ini lebih berpusat pada cara seseorang mati yakni dengan hati yang tenang dan damai, namun bukan pada percepatan kematian.[1] Jadi secara harafiah, eutanasia tidak dapat di kategorikan sebagai pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
            Dari perjalanan waktu arti euthanasia sendiri mengalami pergeseran arti.  Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran dan peringanan rasa sakit bagi para penderita penyakit yang tak kunjung sembuh dan menghadapi kematian dengan pertolongan dokter. Dengan campur tangan ilmu kedokteran, euthanasia menjadi alat untuk meringankan penderitaan orang sakit atau orang yang berada di ambang kematian.  John Koplo dalam Weblognya menuliskan bahwa dalam arti yang lebih sempit, euthanasia dipahami sebagai mercy killing yakni membunuh karena belas kasihan, entah untuk mengurangi penderitaan, entah terhadap anak cacat, orang sakit jiwa, atau orang sakit tak tersembuhkan. Tindakan itu dilakukan agar janganlah hidup yang dianggap tidak bahagia itu diperpanjang dan menjadi beban bagi keluarga serta masyarakat.[2]   Jadi, euthanasia menjadi pembunuhan yang disengaja, dengan aksi atau dengan penghilangan suatu hak pengobatan yang seharusnya didapatkan oleh pasien, agar pasien tersebut dapat meninggal dengan tenang. Disengaja, dalam arti  jika aksi tersebut dilakukan dengan tidak sengaja, maka hal tersebut bukanlah euthanasia.  
B. JENIS EUTHANASIA
            Menurut jenisnya, euthanasia dapat ditinjau dari beberapa sudut.  Dilihat dari cara dilaksanakannya, euthanasia dapat dibedakan atas 2 bagian yakni:
1.      Euthanasia Pasif yaitu perbuatan yang menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan kehidupan manusia.  Dalam hal ini, dokter atau tenaga medis lainnya secara sengaja tidak lagi memberikan pengobatan demi memperpanjang kehidupan pasien, misalnya: dengan mencabut alat-alat yang digunakan untuk mempertahankan hidup, keluarga tidak lagi merawat pasien di RS.  Hal ini terjadi untuk pasien yang benar-benar sudah terminal, dalam arti tidak bisa disembuhkan lagi, dan segala upaya pengobatan sudah tidak berguna pula. Belakangan tidak lagi dianggap sebagai euthanasia. Umumnya kalangan dokter dan agamawan setuju, karena pasien meninggal karena penyakitnya, bukan karena usaha-usaha yang dilakukan manusia.
2.      Euthanasia Aktif yaitu perbuatan yang dilakukan secara medis melalui intervensi aktif oleh seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri hidup manusia.  Euthanasia aktif ini dibedakan dalam dua bagian:
a.      Euthanasia aktif langsung adalah dilakukannya tindakan medis secara terarah yang diperhitungkan akan mengakhiri hidup pasien, atau memperpendek hidup pasien dengan cara misalnya di suntik mati. Jenis euthanasia ini dikenal juga sebagai mercy killing.
b.      Euthanasia tidak langsung adalah dimana dokter atau tenaga kesehatan melakukan tindakan medis untuk meringankan penderitaan pasien, namun mengetahui adanya resiko tersebut dapat memperpendek atau mengakhiri hidup pasien.   Dokter hanya membantu pasien, misalnya dengan memberi resep obat yang mematikan dalam dosis besar.  Euthanasia ini biasanya disebut “bunuh diri berbantuan” atau “bunuh diri yang dibantu dokter” (tentu ini tidak berlaku bagi pasien yang untuk bergerak pun tidak bisa).
            Ditinjau dari segi permintaan, euthanasia dapat dibedakan atas dua kategori:
1.      Euthanasia Voluntir atau euthanasia sukarela yaitu euthanasia yang dilakukan atas permintaan pasien secara sadar dan diminta berulang-ulang.
2.      Euthanasia involuntir adalah euthanasia yang dilakukan  pada pasien yang sudah tidak sadar, dan biasanya keluarga pasien yang meminta.[3]
C. PRO DAN KONTRA EUTHANASIA
            Dalam menyikapi soal euthanasia ini, ada banyak pro-kontra. Para pendukung atau pro euthanasia berpendapat bahwa orang sakit harus memiliki hak untuk mengakhiri penderitaan mereka dengan cara kematian cepat, bermartabat dan penuh kasih.   Beberapa alasan yang diungkapkan pro-euthanasia adalah:
  1. Adanya hak moral bagi setiap orang untuk mati terhormat. Maka seseorang mempunyai hak memilih cara kematiannya.
  2. Adanya hak ‘privacy’ yang secara legal melekat pada tiap orang. Maka seseorang berhak sesuai privacy-nya.
3.      Euthanasia adalah tindakan belas – kasihan/kemurahan pada si sakit. Maka tidak bertentangan dengan peri-kemanusiaan. Meringankan penderitaan sesama adalah tindakan kebajikan.
  1. Euthanasia adalah juga tindakan belas kasih pada keluarga. Bukan hanya si sakit yang menderita, tetapi juga keluarganya. Meringankan penderitaan si sakit berarti meringankan penderitaan keluarga khususnya penderitaan psikologis.
  2. Euthanasia mengurangi beban ekonomi keluarga. Dari pada membuang dana untuk usaha yang mungkin sia-sia, lebih baik uang dipakai untuk keluarga yang masih hidup.
  3. Euthanasia meringankan beban biaya sosial masyarakat, bukan hanya dari segi ekonomi tetapi juga beban sosial misalnya dengan mengurangi biaya perawatan mereka yang cacat secara permanen.[4]
             Memahami pendapat yang pro euthanasia ini, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya pendapat tersebut berdasarkan pada semboyan menyangkut otonomi, keinginan individu yang harus diperlakukan secara istimewa.  Inti dari pro euthanasia ini adalah pilihan pribadi dan kesadaran diri dengan sedikit bantuan dari orang lain (dokter, keluarga atau teman-temannya sendiri). 
            Dalam paham kontra-euthanasia juga memiliki beberapa alasan menolak euthanasia ini.  Mereka berpendapat bahwa seorang dokter memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga pasien supaya tetap hidup, seperti yang tercermin dalam sumpah Hipokrates (400-300SM) yang berbunyi “Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu."
D. EUTHANASIA DALAM PANDANGAN ALKITAB
            Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri.  Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan Tuhan. Demikian juga para dokter yang melakukan euthanasia bisa dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan, yaitu memperpendek umur.
            Salah satu contoh kasus dalam Perjanjian Lama yang hampir menjadi kasus euthanasia adalah kasus Saul yang meminta kepada pembawa senjatanya untuk menikamnya. Tetapi pembawa senjatanya tidak mau, karena segan. Kemudian Saul mengambil pedang itu dan menjatuhkan dirinya ke atasnya (1 Samuel 31:4).  Raja Saul berada pada ambang keputus-asaan dan merasa sudah tidak ada jalan keluar selain mengakhiri penderitaannya.  Euthanasia diminta atau dilakukan karena alasan tidak tahan menderita, baik karena penyakit (rasa sakit) maupun oleh penghinaan di medan perang (rasa malu). Kasus Saul mirip dengan kasus Abimelekh (Hakim 9:54); takut disiksa dan dipermalukan adalah alasan melakukan euthanasia.
            Kasus euthanasia adalah kasus kematian yang dipaksakan, dan hal ini masuk dalam kategori pembunuhan.  Dalam Keluaran 20:13, dengan tegas firman Tuhan berkata: “Jangan membunuh.”  Dengan demikian tidak ada alasan moral apapun yang mengijinkan pembunuhan, dan manusia itu sendiri tidak memiliki hak untuk menentukan kematiannya, karena kematian adalah hak Tuhan (Ulangan 32:39; Ayub 1:21; Ibrani 9:27). 
            Dalam Alkitab, penderitaan mempunyai fungsi yang positif dan konstruktif dalam hidup manusia (Yakobus 1:2-4; Roma 5:3-4), penderitaan melahirkan ketekunan dan pengharapan dan kesempurnaan hidup. Jika pro euthanasia mengatakan bahwa mengakhiri penderitaan seseorang adalah sikap murah hati, berarti penderitaan dijadikan sebagai alat pembenaran praktek.  Walaupun euthanasia dapat mengakhiri penderitaan, euthanasia tetaplah suatu pembunuhan. Kalau penderitaan diakhiri dengan euthanasia, itu sama artinya menghalalkan segala cara untuk tujuan tertentu. Rumus tersebut tidak bisa diterima secara moral maupun keyakinan Kristen. 
                        Hidup adalah pemberian Tuhan (Kejadian 2:7). Manusia menjadi makhluk hidup setelah Tuhan Allah menghembuskan napas kehidupan kepadanya (band. Yehezkiel 37:9-10). Napas kehidupan diberikan TUHAN sehingga manusia memperoleh kehidupan. Tugas manusia tidak lain kecuali memelihara kehidupan yang diberikan oleh Tuhan (band. Perumpamaan dalam Efesus 5:29). Bukan hanya kehidupan yang sehat, tetapi juga hidup yang dirundung oleh penderitaan, hidup yang sakit, harus dipelihara. Maka penderitaan harus dapat diterima sebagai bagian kehidupan orang percaya (Roma 5:3) termasuk penderitaan karena sakit.
                         Manusia lebih berharga daripada materi. Maka materi harus melayani kepentingan manusia (band. Matius 6, tentang khotbah di Bukit). Maka melakukan euthanasia demi untuk kepentingan apapun, termasuk penghematan ekonomi tidak dibenarkan secara moral, terutama moral Kristen.   
E. KESIMPULAN
Dari pembahasan ini, penulis menyimpulkan bahwa:
1.    Jika dilihat dari  etimologi katanya, maka euthanasia sebenarnya tidak bertentangan dengan pandangan Alkitab.
2.    Euthanasia menjadi sesuatu yang tidak dapat dibenarkan ketika kemudian ada campur tangan orang lain didalamnya.  Hak untuk mematikan dan menghidupi seseorang adalah hak Tuhan.  Jika seseorang melakukan euthanasia, maka ia sudah melanggar kedaulatan Tuhan.
3.    Seseorang yang berada dalam situasi sulit sekalipun harus mencari kehendak Tuhan dan tugas orang Kristen/orang percaya untuk menghibur dan meyakinnya untuk menghadapi kematian dengan sukacita.
4.    Ibrani 12:2-3 berkata: “Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju kepada Yesus, yang memimpin kita ke dalam iman dan yang membawa iman kita itu kepada kesempurnaan, yang dengan mengabaikan kehinaan tekun memikul salib ganti sukacita yang disediakan bagi Dia, yang sekarang duduk di sebelah kanan takhta Allah.  Ingatlah selalu akan Dia, yang tekun menanggung bantahan yang sehebat itu terhadap diriNya dari pihak orang-orang berdosa, supaya jangan kamu menjadi lemah dan putus asa.”





12 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Balasan
    1. terimakasih kembali sudah berkunjung di blog ini...

      Hapus
  3. thx sharingnya.. mau tanya bagaimana kalau keluarganya tidak mampu lagi membiaya segala peralatan medis yang dipasang ditubuh seorang Pasien. kalau diteruskan tidak ada biaya, kalau dicabut disebut pembunuhan...pendapatnya bagaimana tentang hal ini ?...makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang sangat dilematis....
      Kalau permasalahannya keadaan ekonomi yang tidak memungkinkan utk membayar biaya rumah sakit, masih bisa diusahakan agar mendapat bantuan dari pemerintah utk biaya rumah sakit. Sekarang ini, sdh banyak keringanan biaya rumah sakit, seperti misalnya menggunakan kartu KIS atau BPJS.

      Hapus
  4. Artikel diatas disebutkan euthanasia pasif. Adl menghentikan pengobatan tidak dikategorikan euthanasia lagi krn pasien meninggal krn sakitnya. Apakah artinya tindakan tsb tidak bertentangan dg Alkitab?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang bertentangan dengan Alkitab adalah motif dari penghentian pengobatan. Jika motifnya karena ketidak mauan merawat pasien krn berbagai alasan, mis: ketidak pedulian, menghabiskan uang, dll., padahal pasien masih membutuhkan perawatan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai hal yang bertentangan dengan firman Tuhan.

      Hapus
  5. Terimakasih infonya cukup membantu. Terus berkarya dan jadikan Alkitab sebagai pedoman untuk membahas hal2 yang di anggap ambigu dan tabu. Saya tertarik dengan tulisan ini. Sekali lagi terimakasih

    BalasHapus
  6. terimakasih infonya sangat bermanfaat, kunjungi http://bit.ly/2NJYjZb

    BalasHapus
  7. Sangat bagus untuk membuat tugas makalah

    BalasHapus